Reses DPRD Babel di Bangka Selatan Soroti Keluhan Petani Soal Ekspansi Sawit di Lahan Sawah dan Hulu Bendungan Mentukul

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan (Dapil) Bangka Selatan (Basel), Rina Tarol dari Fraksi Golkar dan Musani (Bujui) dari Fraksi PKS, menggelar reses di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (18/5/2025).

Dalam serap aspirasi tersebut, sejumlah petani menyampaikan keluhan terkait batas lahan persawahan dengan area perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, mereka juga menyoroti pembukaan lahan perkebunan sawit di hulu Bendungan Mentukul yang seharusnya diperuntukkan bagi ketahanan pangan dan merupakan area perlindungan khusus.

Rina Tarol menegaskan kepeduliannya terhadap permasalahan petani dan perlunya aturan serta penyelesaian yang tegas terkait batas lahan sawah dan perkebunan. Ia juga menyoroti pembukaan lahan di hulu Bendungan Mentukul yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

“Kita harus peduli dengan petani, mereka ini perlu diperhatikan serta diperjuangkan permasalahan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rina mengungkapkan keheranannya terkait adanya aktivitas perkebunan di hulu Bendungan Mentukul, padahal pihak dinas terkait menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di area tersebut.

“Pihak dinas juga tidak pernah mengeluarkan izin, tetapi masih ada juga yang membuat perkebunan di hulu bendungan Mentukul, ini aneh,” katanya.

Bendungan Mentukul sendiri merupakan sumber air baku penting bagi para petani untuk mengairi persawahan.

Oleh karena itu, Rina menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak bersikap acuh terhadap permasalahan ini.

Rina menduga adanya pembiaran terkait aktivitas perkebunan di hulu bendungan, meskipun tidak ada izin resmi yang dikeluarkan.

Ia mempertanyakan sikap para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya melindungi kawasan tersebut.

“Seharusnya para ASN ini segera mengambil sikap, bukan membiarkan atau tidak mengambil sikap, Perda juga sudah jelas, RTRW perlindungannya juga ada, mana sikap para ASN ini,” tegasnya.

Rina juga menyinggung Perda Babel yang melarang pembukaan perkebunan sawit dalam radius 500 meter dari kawasan tertentu.

“Di Perda Babel dalam jarak 500 meter tidak boleh dibuka perkebunan sawit, sehingga kita tidak perlu memakai kacamata besar melihat hal ini,” imbuhnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Provinsi Babel berencana memanggil Bupati Bangka Selatan beserta dinas-dinas terkait untuk bertemu dengan Gubernur. Mereka akan membahas penyelesaian sengketa batas lahan persawahan dengan pihak perusahaan.

“Saya meyakini, ada sesuatu hal yang dilangkahi oleh pihak perusahaan, sehingga pembukaan lahan ini menjadi bar bar,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.