Kronologis Kejadian Pelaku Habisi Nyawa Ayu di Penginapan OYO

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menyebut awal mula pelaku Abdullah Yahya (32) berkenalan dengan korban Ayu (29) warga Jalan Kerabut Kota Pangkalpinang melalui Aplikasi Michat.

Dia (Pelaku-red) mengajak korban (Ayu) untuk bertemu di Penginapan Dwi Residene 2 (OYO) Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang, lalu pelaku dan korban masuk kedalam kamar NO 11.

Lanjut kata Kapolres, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu (29) pelaku sebelumnya sudah mengambil barang milik korban yaitu Handphone. Lalu, pada saat korban memeriksa tas miliknya, handphone yang berada didalam tas sudah tidak ada.

“Korban sempat bertanya kepada pelaku tentang keberadaan Handphone milikny, lalu pelaku menjawab bahwa handphone itu sudah dijual,” ujar Kapolres

Selanjutnya kata Kapolres, korban terus bertanya tentang keberadaan handphone miliknya kepada pelaku. Kali ini sebut Kapolres, korban menanyakan kepada pelaku dengan nada keras sambil berteriak meminta tolong.

Mendengar korban berteriak, pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terbaring diatas tempat tidur. Selanjutnya pelaku mengambil bantal dan langsung membekap wajah korban.

“Posisi pelaku berada diatas tubuh korban dengan kedua lutut berada diatas dada korban. Sambil membekap dengan bantal. Posisi kedua lutut korban membenturkan berkali-kali kearah dada korban hingga korban mengalami kejang-kejang dengan mata terbuka dan mulut terbuka serta lidah menjulur keluar dan bagian hidung mengeluarkan darah,” jelasnya.

“Pada saat itu posisi korban terbaring telentang dan setelah korban kehilangan nyawa kemudian pelaku membalikkan tubuh korban dalam posisi terlungkup. Pelaku mengangkat tubuh korban dan membuang korban melalui jendela,” sambungnya.

Kemudian kata Kapolres, setelah korban Ayu dibuang melalui jendela, pelaku mencari karung selanjutnya memasukkan korban kedalam karung dan disembunyikan dibawah meja batu tepatnya dibelakang penginapan No 11 Dwi Residence 2 (OYO).

“Usai membunuh pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berupa 1 buah tas, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menghebohkan warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang tersebut terjadi pada Sabtu (14/11/20) lalu di penginapan Dwi Residence 2 (OYO) Kejaksaan. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi didalam karung dan sudah mengeluarkan bau yang tak sedap.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.