Menyala, Polres Basel Berhasil Menciduk 4 Residivis Pemain Sabu

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap 4 tersangka pemain sabu di Wilayah Jalan Raya Puput Toboali, Desa Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Dimana 4 tersangka tersebut dihadirkan pada saat konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada pada Kamis (24/10/2024).

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan bahwa 4 tersangka ini merupakan residivis narkoba jenis sabu.

“Jadi hari ini kami Polres Basel menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba. Dimana 4 tersangka ini yakni Ambo Senang (45), Muhammad Saufik (49), Felly Chandra (46) dan Fenni Violita (36) yang merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba,” kata Wakapolres.

Dirinya menjelaskan, Bahwa untuk kronologisnya sendiri yakni berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di TKP tersebut telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Tim Satres Narkoba Polres Basel langsung bergerak cepat dan menggerebek keempat pelaku.

“Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 15 paket sabu dengan berat total 16,31 Gram.

“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap 4 pemain narkoba ini. Satu di antaranya merupakan bandar yakni Ambo Senang warga Desa Sadai yang merupakan target utama. Dan kita mendapat informasi pelaku ini akan bertransaksi sabu di Toboali. Tim langsung bergerak mengamankan 4 pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Defriansyah menjelaskan sebelum tertangkap, keempat pelaku sempat menggunakan satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan kemudian barang haram milik AS ini didapatinya dari Pangkalpinang.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap sabu yang diperoleh AS” kata Defriansyah kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, para pelaku ini dijerat pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni 2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 9 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 4 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong.

Kemudian, 3 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah dompet kecil berwarna pink, 1 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap bong, 1 buah jarum, 1 buah korek api gas dan 1 buah tas berwarna biru gelap merk Jimshoney.

Selain itu juga 1 buah tas loreng merk We Power, 1 buah buku catatan , uang tunai senilai Rp. 650.00, 1 unit HP merk Infinix berwarna biru, 1 unit HP merk Infinix berwarna biru gelap, 1 unit HP merk Samsung berwarna ungu, 1 unit HP merk Realme berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino berwarna hitam putih dengan Nopol BN 6968 VA, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nopol BN 3704 EB, 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan Nopol BN 7995 NH serta 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan Nopol BN 2093 EC. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.