Simpan Sabu, SA dan VI Berhasil Diringkus Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan (Basel) melaksanakan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Ruang Sanika Satyawada pada Selasa (8/10/2024).

Pada konferensi pers tersebut, Polres Basel berhasil menangkap 2 tersangka yakni SA (34) dan VI (20) yang merupakan warga jalan damai toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dimana kemudian kedua tersangka ini berhasil ditangkap di lokasi yang sama.

Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan konferensi pers 2 pengungkapan kasus narkotika.

“Dimana dari 2 pengungkapan ini diungkap dua tersangka. Dan dari kedua tersangka ini barang bukti diamankan yakni kurang lebih 1,81 Gram,” kata Hary Kartono kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya, bahwa untuk masing-masing peran kedua tersangka ini yaitu sebagai kurir.

“Dan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk sementara kami sudah melakukan penyidikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Hary Kartono. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.