Bawaslu Bangka Sebut Laporan Perpat Bangka Tidak Penuhi Syarat Formil dan Materiil

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Fega Erora Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka dengan tegas katakan bahwa dalam mekanisme penerimaan penyampaian laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses Pemilukada serentak tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2020.

Disitu disebutkan dimana setiap laporan yang masuk atas dugaan pelanggaran ke Bawaslu, pihaknya akan menindaklanjuti berupa kajian dengan mengkaji syarat formil dan materinya. 

Terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Budiyono selaku Ketua Perpat Kabupaten Bangka, Fega utarakan setelah menerima aduan tersebut pihaknya melakukan pengkajian bersama pimpinan Bawaslu Bangka maka dilakukan pleno untuk memutuskan apakah syarat formil dan materinya terpenuhi. Pasalnya, apabila syarat itu tidak memenuhi unsur maka laporan akan dihentikan. Sedangkan untuk pemberhentian penanganan ada berupa pemberitahuan status laporan. 

“Kenapa kami harus memberitahukan surat pemberitahuan status laporan ini, karena itu sesuai dengan yang dianut oleh peraturan maka Bawaslu Bangka memberikan laporan kepada kepada pelapor dan diumumkan di papan pengumuman yang ada di kantor Bawaslu,” ujar Fega, Jumat (13/9/2024).

Oleh karena itu, ia katakan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh Budiono tersebut pihak Bawaslu Bangka belum bisa menaikkan status laporan menjadi proses klarifikasi.

“Karena hasil rapat pimpinan menyatakan bahwa laporan yang diberikan ke Bawaslu tidak lengkap syarat formil dan materiilnya, maka laporan yang dilayangkan oleh Budiono itu dihentikan di proses kajian awal kami,” jelasnya.

Dirinya pun membenarkan jika surat yang beredar terkait pemberitahuan tentang status laporan itu memang dikeluarkan oleh Bawaslu Bangka. Menurut Fega, itu dilakukan karena sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengumumkan status laporan daripada pelapor pasca dilakukan kajian awal.

“Jika pun nanti ada tindakan lagi dari pelapor karena tidak puas dengan hasil yang kami keluarkan, maka kita tetap akan bekerja secara profesional sesuai dengan mekanisme peraturan Bawaslu. Tapi ini sudah menjadi keputusan lembaga yang diputuskan secara bersama,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.