TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap 6 pelaku tambang ilegal selama Operasi PETI yang digelar pada 16 sampai 27 Juli 2024 lalu.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan 6 tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka target operasi (TO) dan 2 tersangka non TO.
“Jadi selama 12 hari operasi PETI Menumbing, Polres Basel mengungkap 6 perkara dengan jumlah tersangka 6 orang. Mereka terdiri dari 4 TO dan 2 non TO,” ungkap Trihanto saat memimpin konferensi pers pada Rabu (7/8/2024).
Ia menjelaskan, Bahwa para pelaku tambang ilegal ini beraktivitas di Parit 2 Toboali, Kolong Gunung Namak serta beberapa TKP lainnya.
Kapolres menjelaskan sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan itu mulai dari pasir timah hingga peralatan tambang.
Keenam tersangka, sambung kapolres, dijerat pidana Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para tersangka terancam pidana UU Minerba maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.