BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Akhir-akhir ini permasalahan alur muara Air Kantung, Sungailiat kembali menjadi perbincangan masyarakat. Polemik di tengah masyarakat ini dipicu oleh adanya 3 perusahaan yang berencana ingin melakukan normalisasi di tempat yang sama.
Permasalahan ini akhirnya turut disoroti oleh Julian Andryanto selaku Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka. Melihat persoalan yang saat ini sedang terjadi, dirinya mengutarakan keprihatinannya karena permasalahan normalisasi alur muara Air Kantung telah terjadi selama belasan tahun dan tak kunjung usai.
Namun, terlepas sudah memiliki ijin yang lengkap atau tidak, dirinya mengucapkan terimakasih kepada ketiga perusahaan yang berniat akan melakukan pengerukan alur muara. Akan tetapi, harus diketahui bahwa proses normalisasi itu bisa melibatkan pihak eksternal maupun perusahaan dari luar meskipun dengan dalih pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk normalisasi alur muara tersebut secara keberlanjutan.
Perusahaan yang melakukan normalisasi tersebut mendapatkan kompensasi bahwa perusahaan tersebut boleh menjual hasil dari pengerukan sebagai ganti rugi biaya operasional. Tentunya, sistem kompensasi yang dijalankan tersebut perlu disoroti.
“Seandainya ketiga perusahaan tersebut masih mendapatkan kendala dalam perijinan, biarkan hal itu berproses secara sendirinya sehingga siapapun yang mendapatkan ijin secara layak silahkan melakukan pengerjaan normalisasi,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).
Meski demikian, ia katakan ada hal yang tidak boleh dilupakan terkait kompensasi normal alur muara air kantung. Pasalnya, negara dalam hal ini pemerintah daerah harus diingatkan bahwa kompensasi yang diberikan ke pihak pelaksana ini adalah penjualan pasir.
“Saya menilai siapapun perusahaan yang mengeruk, mengambil dan menjual pasir hasil dari pengerukan tentu tidak melakukan mekanisme sesuai dengan perusahaan tambang pasir semestinya. Dalam hal ini tidak berlaku sesuai undang-undang minerba ditetapkan tahun 2020. Inilah yang perlu kita soroti, apakah kegiatan pengerukan pasir dengan dalih normalisasi alur muara air kantung ini apakah tidak memicu implikasi hukum kedepannya. Apakah hal itu tidak kontraproduktif dengan undang-undang minerba, karena dalam pasir yang di jual itu ada mineral ikutan lainnya seperti kuarsa, silika, timah bahkan ada juga kandungan yang lain-lainnya,” tegas Julian.
Oleh sebab itu, menurutnya hal ini dibutuhkan kontrol ketat dari pihak pemerintah terkait hal ini. Kalau mengacu pada aturan penambangan pasir yang semestinya, ada kuota produksi per tahun yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan dari hasil itulah baru bisa dihitung nilai pajak yang harus dibayarkan ke negara.
“Jangan hanya dengan dalih normalisasi, tapi kita melupakan aspek yang paling krusial yakni adanya pendapatan negara yang harus tetap diperoleh dari setiap penjualan pasir itu. Jangan sampai permasalahan alur muara air kantung itu dianalogikan seperti kasus tata niaga timah 271 T. Yang harus disoroti bersama adalah sudah sejauh mana pemerintah daerah melakukan studi kelayakan kegiatan normalisasi alur muara, kemudian apakah pemerintah daerah juga sudah melakukan lelang kepada perusahaan untuk pengerjaan normalisasi, dan yang ketiga yaitu terkait potensi pendapatan negara don sektor pajak dan royalti,” imbuhnya.
Julian katakan kejadian-kejadian yang sebelumnya telah terjadi, bisa jadikan sebagai bahan evaluasi. Yang perlu diperhatikan dan dipertanyakan adalah kegiatan pengerukan alur muara yang telah dilakukan beberapa tahun itu sudah sejauh mana pihak pemerintah melakukan pengontrolan dan menyoroti terkait jumlah pendapatan negara yang diperoleh dari hasil kegiatan normalisasi itu.
“Jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan keuangan negara, pemerintah jangan hanya menghitung nilai penjualan pasirnya saja, karena disitu ada mineral ikutan lainnya yang memiliki nilai ekonomis. Kemudian terkait dengan ijin kelengkapan bagi perusahaan yang akan melakukan normalisasi di alur muara kantung, biarkan saja berproses sesuai dengan waktu. Bicara mengenai legalitas yang dimiliki oleh perusahaan, pihak APH dan kejaksaan harus ikut turun tangan untuk melakukan pengecekan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan pemerintah daerah pun harus sangat selektif dalam menentukan pihak perusahaan yang nantinya layak untuk melaksanakan normalisasi alur muara air kantung. Harus sesuai dengan dasar legalitas yang jelas, jangan sampai nanti pihak kejaksaan turun menemukan adanya unsur kerugian negara.
“Yang jelas, untuk kedepannya harus dikontrol dengan ketat dan baik oleh pemerintah baik dari sisi kelengkapan ijin, legalitas maupun dalam hal potensi pendapatan negara dari kegiatan normalisasi alur muara itu,” pungkas Julian.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.