Sebelum Dilantik, 30 Anggota DPRD Basel Terpilih Wajib Lapor LHKPN

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sebelum pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Bangka Selatan (Basel) wajib menyampaikan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Basel, Muhidin pada saat selesai rapat pleno terbuka penetapan perolehan alokasi kursi partai politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Basel di Hotel Grand Marina Toboali beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, anggota DPRD Basel yang terpilih tersebut terlebih dahulu menyampaikan bukti LHKPN nya ke KPU Basel paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Mereka wajib menyerahkan bukti LHKPN mereka ke KPU paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” kata Muhidin, Selasa (7/5/2024).

Kenapa itu harus dilakukan, Muhidin menjelaskan bahwa itu sebagai syarat untuk pelantikan. Jika sampai masa waktu yang telah ditetapkan tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa dilantik.

“Jadi wajib mereka menyampaikan LHKPN sebelum dilantik,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.