TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Memasuki masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) menurunkan langsung sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kawasan Jalan Protokol Tugu Nanas – Simpang Lima Toboali, Minggu (11/2/2024)
Penurunan APK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Basel, Amri beserta Komisioner Bawaslu lainnya dan pihak Satpol PP Bangka Selatan, Personel Polres Bangka Selatan, Kapos Binda Toboali, Dishub Bangka Selatan.
Disela-sela penurunan APK, Ketua Bawaslu Amri mengatakan bahwa pada hari ini sudah memasuki masa tenang, yang mana masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu kemarin.
“Masa kampanye sudah berakhir, jadi kami Bawaslu langsung melakukan penertiban Apk di sepanjang jalan Toboali mulai dari
Kawasan Jalan Protokol Tugu Nanas – Simpang Lima Toboali,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari, masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan serta masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
“Di masa tenang ini para Caleg tidak boleh melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Lebih lanjut, pada masa tenang peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye, Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun larangan pada masa tenang ini meliputi,
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita lakukan penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan tentang Pemilu yang memang sudah sesuai,” kata Amri.
Bawaslu juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya pada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Basel perihal masa tenang ini.
“Jadi saya himbau kepada seluruh partai politik maupun Caleg agar jangan sampai melakukan kampanye, karena aturan itu sudah jelas dan harap di patuhi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bahwa penertiban APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (EraNews/Lew)
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Basel Turunkan APK di Kawasan Jalan Protokol Sudirman Toboali














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.