K2KP Toboali Gandeng Bakuda Basel Adakan Sosialisasi PP 58 Tahun 2023

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID — Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Toboali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 tentang tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), Selasa (23/1/2024).

Acara yang digelar di Ruang Gubuk Namak Pemkab Bangka Selatan tersebut juga bekerjasama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan.

Kepala KP2KP Bangka Selatan, Imron Rosyadi mengatakan bahwa hari ini mengadakan acara sosialisasi mengenai peraturan baru di bidang perpajakan yaitu PP 58 Tahun 2023.

“Jadi ketentuan baru ini mengatur tentang tata cara penghitungan dan pemotongan pajak PPh Pasal 21 atas pegawai,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa kegiatan ini perlu disosialisasikan terutama kepada para pemberi kerja.

“Tentunya kegiatan ini perlu disosialisasikan terutama kepada pemberi kerja, Dan untuk saat ini kita lakukan sosialisasi kepada pemberi kerja instansi pemerintah. Jadi kita undang ini seluruh bendaharawan pengelola keuangan daerah seluruh OPD Pemkab Bangka Selatan untuk memahami tentang tata cara penghitungan Pasal 21 ini karena mereka lah yang nantinya ujung tombaknya,” kata Imron Rosyadi.

Ia menuturkan bahwa kegiatan ini juga bekerjasama dengan Bakuda Bangka Selatan, karena dalam hal ini melibatkan seluruh bendahara OPD.

Masih kata Imron Rosyadi, bahwa tujuan dari kegiatan ini yakni menambah kemampuan teknis perpajakan kepada bendahara. Dan juga karena ini menyangkut pekerjaan bendahara tentunya dapat mempermudah teman-teman bendahara untuk melakukan serta menerapkan undang-undang ini untuk menghitung gaji dari pegawai.

“Tentunya kami berharap kepada para peserta ini cepat memahami, karena ini sudah berlaku per Januari Tahun 2024 ini semoga sinkron dengan sistem keuangan daerah agar bisa mengaplikasikannya,” terangnya.

(EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.