TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tidak menemukan adanya pelanggaran selama penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/5/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Basel, Azhari pada penutupan pendaftaran Bacaleg di KPU.
“Dari awal Bawaslu selalu mengawasi secara melekat di KPU Basel, dan hari ini sudah melaksanakan pengawasan melekat (Waskat), yang mana sampai dengan pukul 23:59 Wib hasilnya 16 partai politik yang sudah mengajukan Bacaleg pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan setelah proses penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Basel akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi.
“Jadi kalau memang besok sudah dimulai Bawaslu akan mulai menyusun tim untuk melakukan pengawasan penelitian berkas ataupun dokumen-dokumen yang telah diajukan pada tahapan pengajuan Bacaleg,” sebutnya.
Dikatakan Azhari bahwa nantinya Bawaslu akan mengawasi seluruh dokumen-dokumen yang telah diajukan tersebut.
“Nantinya Bawaslu mengawasi seluruh dokumen seluruh dokumen Bacalah yang telah diajukan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.