Satresnarkoba Basel Cokok Sandi Warga Sukadamai

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, berhasil mencokok Sandi Nasution (32) warga Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang yang bekerja sebagai buruh harian karena kedapatan simpan 2 paket sabu, Minggu (7/5/2023).

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini tak lain tindak lanjut melalui kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Selatan maupun Polsek jajaran.

Dirinya menjelaskan proses penangkapan pelaku Sandi Nasution tersebut tentunya berawal informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kenanga Kampung Padang, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika,” ungkapnya.

Mendapat informasi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Lanjutnya pada Jumat sekira pukul 02.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kenanga dan sekaligus berhasil mencokok pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Sandi Nasution,” jelasnya.

Dikatakan Kompol Hary Kartono, Anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan.

“Jadi didampingi RT setempat anggota kita melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan alhasil berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 paket,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,23 gram, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Bekas Kotak Permen Berwarna Biru, 1 Buah Bekas Kotak Jam Tangan Merk D-ZINER berwarna hitam, 1 Unit Timbangan Digital Merk Digital Scale, 1 Buah Sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong bertuliskan angka 300,1 Bungkus plastik bening berukuran besar kosong bertuliskan angka 200, 1 Bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 16 Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 Buah tas kecil berwarna hitam serta 1 Lembar Softek berwarna putih.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.