BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah memasuki dua tahapan penting yaitu tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon perseorangan dan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar mengatakan
bahwa pihaknya dan jajaran menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan
coklit dan 3 kesalahan prosedur Verfak dukungan pada Bakal Calon DPD.
Menurut Osykar tingkat pemahaman petugas KPU yang berbeda – beda saat di lapangan. Selain itu ia juga mengkritisi kesiapan KPU dalam menggunakan teknologi informasi untuk melakukan pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD RI.
“Verifikasi faktual dukungan pada beberapa Bakal Calon DPD RI sempat tertunda
selama satu minggu karena Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang dilakukan
pengembangan di tingkat pusat sehingga data dukungan belum diturunkan ke
Kabupaten/Kota”, tutur Osykar.
Ia menambahkan jika masalah ini terulang kembali dikhawatirkan akan menghambat jalannya verifikasi faktual yang akan segera berakhir pada tanggal 26 Februari 2023 mendatang.
Sedangkan mengenai tingkat pemahaman petugas verifikator yang berbeda – beda
berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verifikasi faktual.
Meski demikian Osykar mengaku bahwa permasalahan dilapangan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menerbitkan saran perbaikan beserta
himbauan tertulis kepada KPU dan petugasnya di lapangan.
“Kami menghimbau KPU agar lebih serius terutama dalam hal mempersiapakan
sarana prasarana dan membimtek petugasnya agar pemilu berjalan lancar tanpa
merugikan salah satu bakal calon ataupun pemilih”, tuturnya.
Sementara Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno menegaskan inventarisir permasalahan yang ditemukan oleh Bawaslu berdasarkan rapat koordinasi bersama
Bawaslu kabupaten/kota pada tanggal 22 Februari 2023 lalu.
“Kami sudah melakukan Rakor hasil pengawasan Verfak dan Coklit ini dan memang sejumlah permasalahan perlu dikoordinasikan lebih lanjut”, jelas Anggota Bawaslu
Babel yan kerap disapa ABP itu.
Berikut hasil inventarisir permasalahan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel :
1. Penggunaan SILON pada verifikasi faktual
2. Kekeliruan prosedur verifikasi faktual pendukung
3. Aksesibilitas data dan daftar pemilih
4. Penggunaan alat kerja pengawasan coklit
5. Pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang
*Sumber Siaran Pers Bawaslu Babel