PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Setelah sebelumnya melakukan tindak pencurian satu buah handphone pada Senin (09/01/23) lalu, Deddy (49) warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang kini diamankan Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut berhasil diamankan polisi berkat petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku yang belum diketahui indentitasnya ini telah melakukan pencurian satu buah handphone. Saat melancarkan aksinya korban ini sedang tertidur di mess tempat ia bekerja di Jalan Sungai Selan (Warung pecel lele tepatnya di depan SD 42 Pangkalpinang), ” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (21/02/23).
M Adi Putra menyampaikan bahwa akibat dari aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000,00.
“Setelah mengetahui pencurian ini, korban pun kemudian melapor ke Polres Pangkalpinang,” ucapnya.
Lanjut kata AKP Adi Putra, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung mendatangi rumah Deddy (49) pada Sabtu (18/02/23) sekitar pukul 14:30 wib.
Sesampai di rumah polisi melakukan interogasi namun pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan pencurian.
“Berbekal rekaman CCTV ditempat kejadian akhirnya pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian. Saat ini pelaku sedang dilakukan proses lebih lanjut,”tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah HP Infinix Hot 12 Play warna Horizon Blue.
(red)