DPRD Bangka Tengah Sahkan Tiga Raperda dan Tetapkan Propemperda

BANGKA TENGAH, ERANEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah akhirnya menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (31/10/2022).

Raperda usulan pemerintah daerah yang dibahas, yakni satu Raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, yang pada saat penyampaian beberapa waktu lalu yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Dua Raperda memang usulan dari kami, sedangkan satu ranperda merupakan inisiatif dari teman-teman DPRD,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Algafry menyampaikan tiga Raperda yang sudah disetujui menjadi perda adalah Perda tentang fasilitas pengembangan pesantren, Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Kemudian satu lagi perda yang merupakan usulan dan inisiatif dari DPRD Bangka Tengah yaitu tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” kata bupati.

Perda tersebut sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Bangka Tengah dengan kesepakatan semua fraksi untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang kami perbuat di dalam penyusunan ranperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna, sehingga butuh saran dan masukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan, pihaknya juga  telah menyiapkan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 yang sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

“Pada tahap sebelumnya, tepatnya pada 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas ini,” kata politisi PDIP itu.

Dalam Propemperda tersebut, tertuang ada 12 judul ranperda di luar kumulatif terbuka dan tiga judul ranperda dengan kumulatif terbuka.

“Terkait tiga ranperda yang sudah kami sahkan menjadi perda, menurut hemat kami sangat penting karena berdampak kepada publik dan sudah dilakukan kajian hukum terhadap perda itu,” katanya (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.