TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) cabang Bangka Selatan melaporkan pemilik akun Youtube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Bangka Selatan, Selasa, (20/9/2022).
Alvin Lim dilaporkan, lantaran diduga telah menjatuhkan profesi Jaksa se Indonesia lewat konten akun Youtube yang disiarkan dua pekan lalu dengan serial “Kejaksaan Sarang Mafia” yang telah ditontoni sebanyak 47 ribu kali dan mendapat 1,7 ribu emoticon jempol.
Ketua Persaja cabang Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap bersama Wakil ketua Denny, Ketua bidang pengabdian masyarakat dan hubungan organisasi profesi, Michael YP Tampubolon mendampingi Sekretaris Persaja, M Ansyar ke Polres Bangka Selatan guna melaporkan konten youtube Alvin Lim dan pemilik akun Youtube Quotient TV.
“Kedatangan kami ke Polres Bangka Selatan guna melaporkan Alvin Lim dan pemilik akun Youtube Quotient TV yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan SARA terhadap profesi Jaksa se Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan bahwa, tudingan Alvin Lim dalam konten youtube Quotient TV yang berdurasi 57 menit itu tidak mendasar dan benar alias hoax.
“Kami merasa keberatan atas apa yang disampaikan Alvin Lim di Youtube, karena ini tidak hanya menyinggung jaksa yang di Jakarta Selatan, tapi menyinggung seluruh profesi Jaksa se Indonesia termasuk kami Jaksa di Bangka Selatan, karena menyebutkan jaksa tidak profesional, kotor dan kata-kata tidak pantas disampaikan oleh Alvin Lim,” jelasnya.
Dikatakan Zulkarnain Harahap, tudingan yang dilontarkan Alvin Lim tidak mendasar dan tidak benar yang hanya membuat gaduh.
Ia menambahkan, jikapun Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita, ia meminta untuk melaporkan langsung ke Jaksa Muda Pengawas ataupun ke Kepolisian.
“Silahkan oknum tersebut melaporkan ke Jamwas dan Kepolisian jika ada bukti sesuai fakta dan realita, jangan bermain narasi yang bisa berpotensi melanggar UU ITE,” ucapnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas konten youtube Alvin Lim dengan dugaan tindak pidana yang menghina profesi Jaksa.
“Kami dari persaja cabang Bangka Selatan mengharapkan pihak kepolisian yang telah menerima laporan kami untuk dapat memproses ini biar ini terungkap,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Hindari bermain medsos yang bisa menjerat kita pada tindak pidana UU ITE, untuk itu saya mengimbau agar lebih pintar dan bijak dalam bermedsos jangan hanya mengejar penonton tapi membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan aduan dari Jaksa Bangka Selatan.
“Laporan aduan telah kami terima, selanjutnya akan kami rangkum dan kami teruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel untuk ditindak lanjuti, mengingat locus kejadian berada di Jakarta,” terangnya. (EraNews/Leo)
Jaksa se Basel Polisikan Pemilik Akun Youtube Quotient TV














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.