Difitnah Gratifikasi, Walikota akan Tempuh Langkah Hukum

Foto : Kuasa Hukum Walikota Pangkalpinang, Iwan Prahara (Istimewa)

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Serangan dan tuduhan gratifikasi yang dilancarkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dinilai kental nuansa politis. Bau-bau pencitraan sekaligus upaya pembunuhan karakter, menyeruak ke permukaan.

Hal ini disampaikan Iwan Prahara, kuasa hukum Walikota Pangkalpinang, ketika menanggapi adanya manuver yang dilakukan Suparlan Dulaspar dengan mengaku menerima gratifikasi dari Walikota dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudahlah, 2024 itu masih lama. Janganlah karena ambisi pribadi kemudian membunuh karakter. Ataupun, jangan pula pihak lain berbuat nista dengan meminjam tangan orang lain untuk menjatuhkan kredibilitas. Kalau ada pihak-pihak yang mau maju di 2024 tak perlulah menyampaikan fitnah,” ujar Iwan Prahara, Kamis (19/5/2022) malam.

Terhadap adanya laporan penerimaan gratifikasi Rp 50 juta yang disebutkan Suparlan Dulaspar diterimanya dari Walikota, menurut Iwan terlalu norak dimainkan.

“Gratifikasi itu harus disertai dengan bukti-bukti, seperti kwitansi, saksi-saksi, rekaman video ataupun suara. Ketika Pak Parlan menyatakan itu gratifikasi dari walikota tanpa diikuti oleh bukti-bukti, maka ini sudah fitnah. Tentu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Iwan Prahara.

Lebih lanjut Iwan Prahara menyatakan, pihaknya beberapa saat lalu telah pula membaca surat balasan dari KPK.

“Benar atau tidaknya, KPK wajib membuktikan itu. Kalau tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Suparlan sudah melakukan fitnah,” tegas Iwan.

Satu hal yang sangat penting, lanjut Iwan, uang tunai yang disebut-sebut menjadi dasar pelaporan gratifikasi, perlu dipertanyakan. “Itu aneh. Jangan-jangan itu duit Suparlan sendiri. Karena itu, atas fitnah ini tentu akan ada konsekuensi hukum, ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil, tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Iwan.

Adapun terkait dengan proses ganti rugi pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur seperti yang dituduhkan, ditegaskan Iwan, proses ganti rugi sudah dinilai oleh appraisal secara profesional dan sudah diperiksa BPK tidak ada permasalahan. Jadi, siapa yang sebenarnya memberi gratifikasi ini?” kata Iwan.

Sementara itu, Suparlan Dulaspar ketika dihubungi awak media untuk konfirmasi, tak terdengar nada aktif. Pesan yang dilayangkan ke nomor kontak WhatsApp-nya, juga centang satu atau tak aktif.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.