AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – Polsek Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengamankan MZ (27) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan Anak dibawah umur, Kamis (06/1/2022).
AKP Tiyan Talingga atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Selasa, (11/1/2022) menyebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 januari 2022 sekira pkl 14.00 wib di sebuah ruangan kelas SD Kecamatan Air gegas.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial AA (13),” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku MZ merupakan guru silat yang menciumi korban tersebut, dan kemudian menghisap leher pelapor hingga menimbulkan bercak merah pada leher korban.
“Kemudian diketahui oleh orang tua korban sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Air Gegas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali saja sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni pada bulan Oktober 2021.
“Pertama di dalam kamar rumah pelaku yang pada saat itu pelaku mencium dan meraba-raba payudara korban dan menghisap alat vital korban,” ucapnya.
Kemudian, pada kejadian kedua di ruangan kelas SD pelaku mencium dan meraba payudara korban.
“Pada Hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira Pkl 01.00 Wib, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya dan kemudian pelaku berhasil ditangkap di kekediaman nya,” ungkapnya.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” terangnya.
(EraNews/Leo)