BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID — Beberapa bulan terakhir negara-negara di dunia sedang berjibaku menghadapi persoalan pandemi Covid-19, tak terkecuali Indonesia.
Banyak aspek yang terdampak oleh pandemi virus berbahaya itu, dua diantaranya aspek ekomoni dan kesehatan. Namun, sampai saat ini Indonesia melalui pemerintah dan para pemilik wewenang terus berupaya menekan angka guna mencegah munculnya kasus baru.
Pandemi ini merupakan kasus yang dipandang darurat sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan kebijakan, aturan dan penanganan khusus guna mencegah terjadinya kasus baru.
Bagaimana tidak, sebagai bentuk respon cepat tanggap pemerintah membuka ruang-ruang khusus di rumah sakit bahkan klaster-klaster balai karantina yang disediakan untuk pasien positif maupun riwayat kontak fisik. Belum lagi posko-posko pengaduan, gugus tugas, serta tim medis yang sigap 24 jam menindaklanjuti laporan kasus.
Menurut pandangan Abie Aprelly Prayoga salah satu pemuda kelahiran Kota Pangkalpinang yang saat ini berdomisili di kabupaten Bangka mengatakan tindakan pemerintah sudah sangat tepat guna mencegah dan menghentikan laju penyebaran kasus baru. Dan itu harus saya apresiasi.
Namun katanya taukah kita, seberapa bahayanya virus bernama Corona itu terhadap suatu negara ? Sehingga membutuhkan penanganan dan penyelesaian khusus.
” Ya, tentu saja Corona sangat berbahaya. Di laman website resmi covid19.go.id milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pertanggal 19 Juni 2020 angka positif mencapai 43.803 orang dan meninggal dunia hingga 2.373 jiwa. Angka yang fantastis,” sebutnya Sabtu (20/06/20).
Namun semua itu hanya sekedar intermezo untuk perbandingan agar lebih membuka mata kita. Jika kita bandingkan dengan kasus penyalahgunaan dan kematian akibat narkoba, apakah sebanding?
Di rilis pada laman website resmi bnn.go.id berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional angka kematian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba dapat menewaskan 30-35 orang dalam sehari. Jika di kalkulasi sedikitnya ada 900 jiwa setiap bulan dan 10.800 jiwa pertahun yang meninggal sia-sia karena narkoba.
Dan kemungkinan besar angka tersebut akan terus bertambah dari tahun ke tahun jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Tentu jika disejajarkan dengan kasus Covid-19, belum tentu layak menjadi perbandingan dengan metode apple to apple karena dua kasus yang berbeda tidak bisa di sejajarkan.
Intinya, kasus Covid-19 dan narkoba memiliki banyak kesamaan dari sisi pencegahan, penanganan dan pemulihan. Yang jelas, sama-sama mematikan jika terlambat dalam penanganannya.
Sosialisasi Sebagai Aspek Pencegahan Garda Terdepan
Angka penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan kematian memang tidak sedikit. Namun hal tersebut dapat dicegah dan ditekan agar tidak meluas dan terus bertambah.
Pemerintah Indonesia melalui BNN telah berupaya keras melakukan tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba. beberapa diantaranya dengan terus melakukan sosialisasi dan imbauan ke seluruh lapisan masyarakat.
BNN memiliki program khusus seperti diseminasi yang digelar ke desa-desa, yakni program edukasi yang berbasis pembekalan pengetahuan terkait pencegahan narkoba kepada masyarakat, perangkat desa, pelajar, mahasiswa, organisasi dan siapapun yang dipandang perlu mendapatkan edukasi.
Disamping itu BNN Kota/Kabupaten khususnya juga bersinergi dengan beberapa pihak eksternal seperti Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) pada tiap Polres di Kabupaten/Kota dalam memberikan sosialisasi ke tengah masyarakat.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat. Perlu ketahui pencegahan yang paling efektif dan ampuh adalah pencegahan dari keluarga serta masyarakat itu sendiri.
Bekali diri dan keluarga dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba. pahami dampak sosial dan hukum apabila terjerat kasus narkoba. Dan yang terpenting pola asah, asih dan asuh orang tua sangat berperan sebagai tameng dari jeratan narkoba.
Di situasi seperti saat ini, sejatinya kita sedang perang menghadapi Corona dan Narkoba. Itu artinya, sudah saatnya kita menabuh “genderang perang” lebih keras.
Korban Penyalahguna Narkoba Bukan Aib, Mereka Harus Dibantu Untuk Pulih
Sebagai masyarakat pada umumnya, masih banyak yang menganggap mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebuah aib. Sangat disayangkan, padahal sebaliknya mereka yang terpapar harus kita dukung dan bantu agar segera sembuh.
Sama halnya kepada mereka yang menjadi korban penyalahguna narkoba. Tidak sedikit yang mendapat perlakuan tak pantas oleh oknum masyarakat seperti dijauhkan, dikucilkan, dijadikan contoh negatif dan masih banyak hal lainnya.
Tentunya paradigma keliru itu harus kita luruskan. Sebelumnya perlu kita pahami bahwa pengguna narkotika itu harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika, sehingga memang sudah seharusnya wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Proses terlaksananya rehabilitasi telah dijamin dalam Pasal 4 huruf d UU Narkotika.
Rehabilitasi adalah hak korban, yang seharusnya mendapatkan hukuman maksimal adalah pengedar. Hal ini sejalan dengan Pasal 54 UU Narkotika yaitu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU Narkotika membagi rehabilitasi kedalam 2 (dua) jenis, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, di mana perbedaannya sebagai berikut :
“Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika (Pasal 1 angka 16 UU Narkotika)”
“Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 angka 17 UU Narkotika)”.
Namun sayang hal ini masih banyak yang belum diketahui oleh sebagian masyarakat luas. Sama halnya dengan pasien positif Covid-19 yang membutuhkan layanan pengananan khusus, para pecandu atau penyalahguna dan Di BNN seluruh Indonesia terdapat klinik Pratama pada bidang rehabilitasi yang secara khusus menerima aduan dan layanan pemulihan bagi siapapun yang memiliki riwayat sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba.
Layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Seorang pecandu atau penyalahguna akan dipulihkan secara perlahan dengan berbagai metode dintaranya medis, screening maupun konseling. Dengan demikian besar kemungkinan seorang pecandu atau penyalahguna dapat berangsur pulih dan kembali kemasyarakat tanpa ada embel-embel label negatif yang melekat pada dirinya. Tentunya identitas dan riwayat klien rehabilitasi sangat dirahasiakan.
Pemberantasan Jangan Tebang Pilih
Disamping pencegahan dan rehabilitasi, narkoba juga ditangani secara serius dengan cara di berantas dari pucuk hingga akar. Tentu menjalankan tugas untuk memberantas narkoba tidak kalah penting dan tidak gampang.
Ada resiko yang harus diambil dan ada sesuatu yang harus dipertaruhkan. Bicara narkoba selalu identik dengan mafia dan tidak di pungkiri masih banyak oknum yang ikut bermain dan mengambil keuntungan dibalik bisnis haram ini.
Yang menjadi pertanyaan dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, apakah sudah ditindak secara merata dan tidak tebang pilih ? apakah hanya kasus besar saja yang menjadi perhatian dan diungkapkan, sehingga kasus kecil tidak begitu menjadi perhatian dan prioritas untuk di berantas ? Jangan keliru, kasus besar muncul karena adanya kasus-kasus kecil yang bertebaran dan berkeliaran.
Para mafia besar melihat pasar sebagai demand atau permintaan sehingga menjadi peluang untuk memproduksi dan mendistribusi narkoba. Dari kasus ini kita dapat belajar bahwa bila mafia narkoba di berantas dari pucuk hingga ke akar, maka demand itu akan mati dengan sendirinya.
Karena pada prinsip ekonomi ada hukum yang berbunyi “Dimana ada permintaan disitu ada peluang pasar”. Sejauh ini, yang saya ketahui petugas BNN maupun Polri telah berupaya keras dalam memberantas para mafia narkoba. Secara pribadi saya juga memberikan apresiasi kepada para kepala daerah, instansi pemerintah, organisasi serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam sinergi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Disamping itu tidak sedikit oknum petugas penegak hukum yang turut di tindak terkait keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. itu artinya, Indonesia sedang berupaya membersihkan bumi pertiwi dari narkoba beserta para oknum pelakunya.
Dengan demikian, saya berharap semoga tidak ada dusta (86) pada saat penindakan kepada siapapun terkait pelanggaran hukum terkait narkoba. Bertolak belakang dengan UU yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi, maka para pengedar dan mafia peredaran gelap narkoba harus didakwa / di jerat dengan hukuman terberat dan maksimal.
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 115 yang berbunyi; “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”.
Untuk diketahui bersama bahwa 26 Juni mendatang seluruh dunia termasuk Indonesia akan memperingati hari anti narkotika internasional (HANI). Pada momen tersebut saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebagai upaya menciptakan kehidupan yang sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba di tatanan kehidupan yang baru atau New Normal.
(eranews/**)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.