5 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satreskrim Res Polres Bangka

SUNGAILIAT, ERANEWS.CO.ID — Satreskrim Res Narkoba Polres Bangka Kembali mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari lima orang tersebut satu diantaranya merupakan seorang mahasiswa.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey dalam jumpa pers, Rabu (07/10/20) menyampaikan bahwa kelima terduga pelaku tersebut tiga di antaranya merupakan residivis kambuhan, satu bebas asimilasi dan satu orang terduga pelaku tersebut merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bangka.

” Untuk perkara narkoba jumlah tersangka sebanyak lima orang, satu orang mahasiswa, residivis tiga, satu bebas asimilasi dari empat laporan,” ungkapnya.

Pelaku ini menurut Faisal berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, lalu anggota satres narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya jelas Faisal, setelah dilakukan penangkapan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,39 gram, satu lembar plastik warna merah, satu unit hp merk Samsung, satu kotak bungkus rokok, dan satu potongan pipa kaca,” terang Wakapolres.

Sementara itu, dari jasa kurir narkotika tersebut tersangka PAG mengaku tidak mendapatkan upah dalam bentuk uang.

“Tiap kali antar, saya hanya dikasih pakai saja (konsumsi shabu-red),” ujar pria asal Pemali saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan. 

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.