PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) Jum’at (11/12/20) malam pukul 18.35 wib menahan 4 (empat) orang tersangka kasus korupsi.
Kasus tersebut tidak lain ialah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan kepada 47 debitur. Dan ini juga termasuk dalam kejahatan perbankan atau Fraud BRI.
Diketahui Ke 4 orang tersangka tersebut masing-masing 3 orang dari Account officer (AO) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berinisial H , MRA dan E Credit Investigator, dan 1 orang dari Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berinisial PAH. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kota Pangkalpinang.
Untuk sebelumnya, pihak Kejati Babel terlebih dahulu telah menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, masing-masing tersangka seorang pengusaha tambang timah been amazing Sugianto als Aloy dan DES selaku Account Officer (AO) BRI.
Kasipenkum Kejati Babel (Babel) Basuki Raharjo mengatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan, Kejati Babel merasa cukup melakukan penyidikan terhadap ke empat tersangka. Dan kata Basuki pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut.
“Ke empat tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan oleh penyidik kami dengan melakukan proses penyidikan mendalam terhadap mereka. Ke empat orang ini adalah tiga orang Pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan satu orang pegawai Kantor Cabang Pembantu Depati Amir”, ungkap Basuki, Jum’at (11/12/20).
Lanjut dikatakannya, pihaknya akan terus mengungkap kasus ini sampai ke atas tanpa tebang pilih, namun pihaknya katnya saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
” Kami akan ungkapkan kasus ini sampai puncaknya, jika cukup bukti dan saksi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, dan tidak ada tebang pilih, jika ada yang terlibat maka harus bertanggun jawab”, sebutnya.
Kasus penyelewengan fasilitas kredit kepada 47 debitur dengan plafon Rp 40.500.000.000 di BRI sejak 2017 s/d 2019. Pimpinan BRI Pangkalpinang masih saat itu dijabat Ardian Hendri Prasetyo. Sementara sebagai pihak pelapor resmi dalam kasus adalah pihak BRI sendiri.
(eranews)