TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok AW (23) buruh harian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (21/4/2022).
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, bermula atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggota dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait perihal atas kebenarannya.
“Benar pada Rabu 20 April Tahun 2022 sekira pukul 19.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya, kemudian pada saat penangkapan anggota kita berhasil mengamankannya,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah dan badan.
“Saat digeledah, di temukanlah barang bukti narkotika sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 gram,” sebutnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita antara lain, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan merk mini Scale, 1 bungkus plastik pirek, 1 unit Handphone Oppo warna biru, 3 buah korek api gas, 4 bungkus plastik kosong, 3 lembar plastik warna hitam, 1 buah gunting warna merah, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna mild serta 1 buah tas warna coklat,” Pungkasnya. (EraNews/Leo)
17 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi dari Tangan AW














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.