TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menuntaskan pemusnahan sebanyak 123 item barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Selasa (9/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, dengan Narkotika menjadi salah satu fokus utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, merincikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 perkara Narkotika, 25 perkara kepemilikan senjata api ilegal dan pertambangan, serta 34 perkara tindak pidana umum lainnya.
Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika: Sabu sebanyak 157,6666 Gram dan Ekstasi sebanyak 15,66 Gram. Senjata Api: 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan 24 perkara kepemilikan senjata api ilegal serta Perkara Pertambangan: 16 item barang bukti dari 7 perkara pertambangan.
Sabrul Iman menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Senjata Api, Senjata Tajam, dan alat pertambangan dimusnahkan dengan cara dipotong/dihancurkan dan Barang bukti lain seperti pakaian dan surat-surat yang tidak lagi digunakan dimusnahkan dengan cara pembakaran,” pungkasnya.
Menurut Sabrul Iman, pemusnahan ini penting agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat disalahgunakan atau digunakan kembali.
Turut hadir dalam pemusnahan ini adalah Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Kasdim 0432/Bangka Selatan, Mayor Arm Frengki Ariwibowo, Kepala BNN Bangka Selatan, Hendra Amoer, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa, Kasat Tahti Polres Bangka Selatan, serta tamu undangan lainnya.(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.