Zuristyo Firmadata Sosialisasikan Iklim Usaha yang sehat dengan menggandeng KPPU RI



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dapil Bangka Belitung dari Partai Nasdem Zuristyo Firmadata menggandeng komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) Republik Indonesia mengedukasi para pelaku UMKM di Bangka Selatan agar persaingan usaha di wilayah tersebut sehat.

Zuristyo Firmadata mengatakan UMKM adalah kelompok usaha yang jumlahnya paling besar dan mampu bertahan menghadapi goncangan krisis perekonomian.

“Sesuai data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, pada tahun 2022 bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65.471.134, yang mana jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 1.271.529 (2,02%), dari 64.199.606, pada tahun 2021 (depkop.go.id, 2021),” kata Zuristyo Firmadata, pada Rabu (12/10/2022) di Toboali.

Lanjutnya, bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

“Menurut dari data BPS 2020, Pelaku UMKM di Bangka Belitung berjumlah 183. 796, sehingga tidak heran jika pada dasarnya UMKM mampu menjadi penopang perekonomian Indonesia, apabila dikelola dan dikembangkan dengan baik,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, fakta empirisnya walaupun UMKM dinilai penting terhadap pertumbuhan perekonomian, sektor ini selalu kalah bersaing dengan pelaku usaha besar, baik dari segi modal, penguasaan pasar, teknologi untuk memperoleh keuntungan.

“Tidak dapat dipungkiri sering terjadinya kecurangan, yang pada akhirnya menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dimana pengusaha mikro yang menjadi sasaran,” ucapnya.

Dikatakan Zuristyo Firmadata bahwa, bentuk konkrit persaingan tidak sehat dapat kita lihat dalam berbagai kasus di Indonesia seperti, kasus PT. Tirta Investa dan PT. Balina Agung selaku produsen dan distributor AQUA pada tahun 2017, yang terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya (tempo.co, 2017).

“Dampak dari persaingan yang tidak sehat diatas maka diharapkan agar KPPU meningkatkan peran dan fungsinya sebagai suatu lembaga independent dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia,” ujarnya.

Tambahnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Iklim usaha secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kondisi yang diupayakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM.

“Tentunya, menengah secara sinergitas melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.