PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Yanto Majid (YM) seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah
menjual lahan dikawasan hutan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas kurang lebih 100 hektar.
Dalam kesempatan ini, dihadapkan media Minggu (16/01/21) dirinya ingin memberikan klarifikasi serta hak jawab terkait dengan hal tersebut.
Yanto Majid (YM) melalui kuasa hukumnya, Agus Hendrayadi S.H., M.H., M.Kn., CTL
mengatakan bahwa Yanto Majid tidak pernah menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas kurang lebih 100 hektar kepada pengusaha Pangkalpinang maupun pengusaha Jakarta sebagaimana diberitakan tersebut.
Ia menuturkan Yanto Majid selalu kliennya tidak pernah mengkoordinir atau mengajak masyarakat untuk membuka, menduduki atau merambah Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas kurang lebih 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Termasuk tidak pernah menjual lahan yang disebutkan kepada pengusaha Pangkalpinang lalu pengusaha Jakarta seperti yang dituduhkan.
“Klien Kami Yanto Majid memang benar telah diperiksa, dimintai keterangan dan diselidiki oleh penyelidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan telah menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa Klien Kami tidak pernah melakukan (Menjual Lahan Kawasan Hutan), merambahnya dan menanami kelapa sawit sebagaimana dituduhkan sumber pemberitaan,” jelas dia.
lanjutnya, terkait hal itu juga bahwa Yanto Majid (YM) memang benar telah diajak bersama ke lokasi di Desa Sebagin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan telah dijelaskan tidak ada bukti dan tidak terbukti bahwa Kliennya ada menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas kurang lebih 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Selain itu, bahwa ratusan hektar kawasan hutan di Sebagin yang sudah diland clearing dan ditanami sawit berusia 6 bulan yang disebutkan telah dijual kepada bos atau pengusaha di Jakarta sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana pernyataan Kabid Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Jon Tua Saragih, maka Kliennya Yanto Majid tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah melakukan land clearing terhadap lahan tersebut, dan tidak pernah menanami sawit di lahan itu.
“Jadi, yang melakukan pembersihan lahan atau land clearing dan penanaman sawit di lahan kawasan hutan Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan serta penjualan lahan tersebut sebagaimana diberitakan, BUKAN DILAKUKAN oleh Klien kami Yanto Majid,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa terhadap tuduhan atau informasi dan isu yang disampaikan sumber-sumber yang tidak bertanggungjawab dalam pemberitaan sehingga menyudutkan dan merugikan Kliennya Yanto Majid, dirinya selaku kuasa hukum dari Yanto Majid akan mengambil tindakan hukum baik itu perdata maupun pidana.
“Selaku kuasa hukum/penasihat hukum Yanto Majid selanjutnya akan mengambil tindakan hukum baik itu perdata maupun pidana,” pungkasnya.
(3s)