PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri sharing sessions terkait dengan Rectorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana bertempat di Ruang Podcast Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (08/04/22).
Molen sapaan Walikota mengatakan, dirinya sebagai objek masyarakat Kota Pangkalpinang tentunya sangat menerima Restorative Justice (RJ) dengan senang hati.
Kata Molen, RJ ini sangat besar imbasnya untuk masyarakat Kota Pangkalpinang. Ini memang menjadi budaya lokal, dan secara hukum tidak salah.
“Ini sangat luar biasa. Kenapa tidak diambil?. Ini namanya inovasi,” ucap Molen.
Di kesempatan ini Molen mengucapkan terimakasih atas ide cemerlang Kajati Babel maupun Kajari Pangkalpinang dengan adanya balai perdamaian Restorative Justice.
“Kami mewakili masyarakat Pangkalpinang sangat berterimakasih, apalagi dengan adanya balai perdamaian,” kata Molen.
Molen menyakini serta percaya, balai perdamaian yang berawal dari Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang akan menular kepada Kecamatan- Kecamatan lainnya di Kota Pangkalpinang.
Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri .
Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Pengaturan tentang restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara pidana, sudah diakui secara Internasional. Konsep ini juga sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (hukum adat). Pembaharuan hukum menentukan arah pembentukan watak bangsa, dari satu kondisi riil menuju pada kondisi ideal, sehingga RUU KUHP merupakan alat transformasi sosial dan budaya masyarakat secara terencana.
(3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.