Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil
menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam acara Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2022, di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/6/2022).

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 194 ayat I disebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Serta pasal 194 ayat III disebutkan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Molen sapaan akrab wali kota.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan ini WTP kelima yang diraih Pemkot,” lanjutnya.

Penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan setelah BPK RI melakukan audit terhadap keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Selanjutnya berdasarkan hasil audit atas LKPD Tahun Anggaran 2021 tersebut disampaikan secara ringkas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Terakhir Molen berharap agar raperda serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dan menjadi peraturan daerah.

(Kominfo Pangkalpinang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.