UU Cipta Kerja Berdampak Besar terhadap Pemerintahan Daerah

SUNGAILIAT, ERANEWS.CO.ID — Stisipol Pahlawan 12 Sungailiat Bangka kembali mengadakan seminar nasional secara daring Jum’at (16/10/20) dengan topik terkini “Catatan Kritis Undang-Undang Cipta Kerja : Perspektif ekonomi dan Kebijakan Publik di Daerah”.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan narasumber ternama Bhima Yudhistira Adhinegara, M.Sc yang aktif dalam penelitian bidang ekonomi dan keuangan di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Selain itu untuk narasumber kedua yaitu Ketua STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka Dr. Darol Arkum M.Si. Dan acara tersebut diikuti peserta dari kalangan dosen, mahasiswa hingga umum.

Dan perlu diketahui, kegiatan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat tentang poin-poin pada pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang harus mempertimbangkan kepentingan publik. Konsekuensi formulasi undang-undang ini secara substantif tidak hanya berdampak terhadap ketenagakerjaan tetapi terdapat persoalan lain yang sangat mendasar.

Dalam kegiatan tersebut, Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini dinilai tidak menyelesaikan masalah daya saing melainkan banyak poin pada pasalnya yang malah melemahkan posisi tenaga kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja kurang tepat untuk mengatasi masalah ekonomi dan tenaga kerja di Indonesia karena yang diperlukan pekerja Indonesia adalah jaminan sosial,” kata dia.

Lanjut kata Bhima, Omnibus law ini masih prematur untuk disahkan oleh Pemerintah karena masih memerlukan analisis mendalam dalam berbagai aspek.

Selain itu kata Bhima, ini diperlukan transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat karena poin-poin pada Undang-undang ini akan berpengaruh pada sistem ekonomi dan investasi yang ada di daerah.

“Hal ini justru merugikan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,” sebutnya.

Sementraa itu, Ketua Stisipol Pahlawan 12 ,Darol Arkum menyampaikan, Undang-Undang Cipta kerja semakin mempertajam pengkerdilan terhadap otonomi daerah.

“Beberapa kewenangan kebijakan Pemerintah Daerah melalui kendali tarik pemerintah pusat sehingga daerah tidak dapat menggunakan wewenangnya secara otonom,” katanya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.