TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Payung. Seorang pria berinisial HAB (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga yang melihat korban, seorang pelajar perempuan sebut saja mawar berusia 14 tahun (identitas disamarkan), sering berkunjung ke rumah tersangka. Informasi tersebut sampai ke telinga ayah korban pada akhir Maret 2026.
Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (7/4/2026), melalui tindakan persuasif, petugas mendatangi tersangka di kediamannya di Kecamatan Payung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HAB mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus yang cukup licin untuk menjerat korban.
”Awalnya pelaku mengajak korban berpacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, pada aksi pertamanya, pelaku diam-diam merekam video perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Imam Satriawan.
Video tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai alat intimidasi. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban menolak ajakan persetubuhan berikutnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pakaian milik korban.
Handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka HAB dijerat dengan:
Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.