PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 .
Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
*Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,”ujarnya.Rabu, (11/12/2024).
“UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.876.600 di Babel,”lanjutnya.
Tak hanya UMP 2025, kata Sugito Pemprov Babel juga menetapkan upah minimum sektoral untuk 2025. Khusus untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 3.880.000.
“Kenaikan UMP 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja yang sudah dibahas dengan dewan pengupahan Pemprov Babel,” jelasnya.
(Red)