TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sebuah angka yang menggetarkan publik terungkap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan. Tak main-main, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara periode 2015-2022 ini menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp4,1 triliun.
Kepastian hukum ini ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pasca penetapan 10 tersangka yang terdiri dari petinggi internal PT Timah Tbk hingga deretan direktur perusahaan mitra usaha.
”Berdasarkan hasil audit BPKP dan pemeriksaan ahli, ini adalah kerugian nyata dari produksi. Saat ini kami fokus pada penetapan tersangka dan selanjutnya akan mengejar pemulihan aset (recovery asset),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, Kamis (19/2/2026).
Daftar direktur mitra usaha yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Kurniawan Effendi Bong (CV Teman Jaya)
Harianto (CV SR Bintang Babel)
Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
Hendro (CV Bintang Terang)
Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
Yusuf (CV Candra Jaya)
Usman Hamid (Usman Jaya Makmur)
Sabrul Iman membeberkan bahwa para tersangka menggunakan modus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) yang cacat hukum. Mitra usaha yang seharusnya hanya menyediakan jasa pertambangan (IUJP), justru mengambil alih peran PT Timah sebagai pemilik IUP.
”Mereka bertindak seolah-olah pemilik lahan. Menambang sendiri, mengepul dari penambang lain, lalu menjualnya kembali ke PT Timah. Bahkan, hasil produksi tersebut justru dilempar lagi ke smelter swasta, bukan diolah oleh PT Timah sendiri,” jelasnya.
Lebih ironis lagi, para mitra usaha ini melenggang mulus tanpa adanya izin dari Menteri ESDM. Peran dua tersangka internal PT Timah pun menjadi sorotan karena diduga sengaja meloloskan administrasi meski persyaratan legalitas tidak terpenuhi.
Langkah tegas Kejari Bangka Selatan ini diklaim sebagai upaya bersih-bersih demi kesejahteraan masyarakat lokal. Sabrul menekankan bahwa ke depan, PT Timah harus kembali ke khitahnya sebagai pengelola utama penambangan.
”Mitra usaha hanya boleh melakukan jasa pertambangan dan dibayar dengan imbal jasa, bukan per ton hasil tambang. Kita ingin memastikan PAD meningkat dan masyarakat sekitar tambang yang merasakan langsung manfaatnya, bukan pihak-pihak luar yang memanfaatkan celah hukum,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.