PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tenaga honorer berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.
Pelaku berinisial BAP (37) warga Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang itu diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh anggotanya diwilayah Tampuk Pinang Pura Kecamatan Gerungganng Kamis (08/04/21) lalu Pukul 17:30 wib.
“Dia (pelaku) diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan seragam orange dinas BPBD Kota Pangkalpinang,” ucap Kabag Ops, Rabu (14/04/21).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat. Dan saat dilakukan pengledahan terhadap badan pelaku ditemukan 1 strip narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku diatas aspal di kawasan Tampuk Pinang Pura.
“Sabu ini sebelumnya disimpan pelaku disaku depan sebelah kanan. Kemudian dibuang oleh pelaku saat pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan tindaklanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, turut diamankan pakaian dinas milik pelaku dan 1 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
(eranews/3s)