PEKANBARU, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejati Riau pada Sabtu (17/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Jaksa, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemahaman mendalam tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru.
FGD yang bertempat di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajati Sutikno menyampaikan terima kasih atas kehadiran para Jaksa dan menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting.
”Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026,” jelas Kajati Sutikno.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mencermati setiap materi yang disampaikan oleh narasumber.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing.
Dalam paparannya, Evenri Sihombing menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan akuntansi dan hukum.
Sinergi ini diperlukan agar nilai kerugian keuangan negara dalam Tipikor dapat dihitung secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
”Untuk itu, sangat penting antara penyidik dan auditor bersinergi sejak tahap awal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” tegas Evenri.
Ia juga menyoroti strategi percepatan perolehan eviden (bukti) kerugian keuangan negara.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H.
Dr. Ratih menguraikan secara rinci perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur KUHP Nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Perubahan signifikan yang dibahas antara lain:
Penguatan Prinsip Keseimbangan: Antara perbuatan dan sikap batin.
Konsep Living Law: Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
Prinsip Individualis Pidana: Memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi.
Kegiatan FGD ini secara keseluruhan menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Riau untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan mempererat koordinasi antar lembaga. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.