Timgab Ungkap Kasus Pencurian di wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang dan Polres Bangka, 4 Pelaku Diamankan

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang ungkap kasus pencurian yang terjadi di Gang Bina Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

“Aksi pencurian ini terjadi pada 3 Februari 2025 lalu di TKP Gang Bina Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (26/02/25).

Ia mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya para pelaku mengambil 10 batang besi seberat 400 kg tepat berada disebelah rumah korban. Korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

“Pada Senin 10 Februari 2025 pukul 11:00 wib Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bersama Kanit Res Polsek Pangkalan Baru mendapat informasi terkait barang bukti berada dikediaman Agus (48) di Jalan Temberan. Saat diinterogasi lebih mendalam, Agus mengakui membeli besi tersebut dari Bagong,” ungkapnya.

Tak hanya itu lanjut AKP Muhammad selain batang besi, Bagong (47) juga menjual Pagar Panel BRC sebanyak 43 unit kepada Agus.

“Pagar Panel BRC TKP pencurian di wilayah hukum Polres Bangka. Tak butuh lama Bagong ditangkap bersama tim gabungan Buser Naga dan Buser Kelambit dilokasi rongsokan daerah Bacang,” katanya.

“Dari interogasi, Bagong (47) mengakui mencuri Pagar Panel BRC bersama dua rekannya Apoi (47) dan Roy (38). Kedua rekan Bagong (47) diringkus ditempat persembunyiannya di Jalan Bukit Pau Kabupaten Bangka Tengah. Ketiga pelaku ini juga mengakui telah melakukan pencurian berupa kloset duduk, pintu WC dan pipa paralon di Perumahan Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah,”tutupnya.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.