TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penertiban izin usaha perusahaan yang beroperasi di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya konflik terkait perambahan hutan yang merusak daerah resapan air di desa tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Bangka Selatan, Evi Sastra, usai menggelar rapat bersama Kepala Desa dan masyarakat Desa Pergam di Ruang Sekda pada Rabu (29/10/2025).
Evi Sastra mengungkapkan bahwa saat ini belum ada perusahaan resmi yang masuk.
“Belum ada perusahaan, tetapi pada saat ada perusahaan yang ingin masuk investasi di kampung, Pak Kades dan masyarakat tidak pernah menutup diri, selama memang menguntungkan masyarakat,” ungkapnya.
Meski terbuka, Evi Sastra menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
“Tentu hal ini akan dilihat aspek-aspeknya, karena jangan sampai kawasan hutan cadangan untuk anak cucu kedepannya habis. Tapi perlu juga dipikirkan itu. Saat ini, masyarakat di sini menyetujui, dan itu akan dibahas lebih lanjut pada saat mungkin memang mengarah kepada pembentukan perusahaan,” tukasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa belum ada PT atau perusahaan yang secara resmi beroperasi.
“Saat ini belum ada perusahaan yang masuk, hanya masih berproses katanya di BPN/ATR dan itu masih jauh prosesnya. Untuk di pemerintah daerah itu belum ada,” pungkasnya.
Rapat yang menanggapi konflik sosial antara masyarakat Desa Pergam dengan pihak pengusaha terkait perambahan hutan dan perusakan daerah resapan air tersebut menghasilkan lima (5) poin kesepakatan, yaitu:
- Daerah rawa-rawa yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai Daerah Resapan Air dan sepakat untuk dilindungi.
- Hari Selasa, 04 November 2025, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama Pemda, Pemdes, dan masyarakat untuk menentukan batas-batas Daerah Resapan Air.
- Masalah Lahan Desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa Pergam.
- Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa-rawa dihentikan sampai ditetapkannya Daerah Resapan Air.
- Semua Masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.