PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Angka Kriminalitas diwilayah hukum Polres Pangkalpinang terus meningkat selama pandemi Covid-19.Peningkatan angka kriminalitas tersebut didominasi pada kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C).
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tri Lesmana Zeviansyah mengatakan, sejak terbentuknya Tim Naga Polres Pangkalpinang pada 09 Juni 2020 lalu hingga sampai saat ini timnya sudah berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP)
“Dari 10 LP itu 7 diantaranya kasus curat kemudian 2 kasus pencurian dan 1 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Tri Lesmana Zeviansyah saat menggelar Conference Pers di Polres Pangkalpinang, Selasa (30/06/20).
Ia mengatakan selama kurang lebih tiga pekan Tim Naga Polres Pangkalpinang terbentuk, untuk tersangka yang sudah berhasil diamankan sebanyak 16 orang dari 10 Laporan Polisi (LP).
“Kasus yang paling menonjol dan menjadi atensi adalah kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk kasus tindak pidana pencurian kabel milil PT PLN pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang .
“Saat ini 4 tersangka kita amankan. 3 pelaku dan 1 penada. 2 lagi kita limpahkan ke Polres Bangka Selatan mengingat TKPnya ada di Bangka Selatan,” ujarnya.
Kemudian kata AKBP Tri Lesmana Zeviansyah, untuk pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN diantarnya DS, WN dan KN sedangkan penadahnya atas nama D als K.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara sedangkan untuk pencurian biasa kita kenakan Pasal 362 KUHP, “katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menambahkan, terkait kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN tersebut diketahui terdapat sebanyak 21 TKP dan 1 TKP kerugiannya mencapai Rp 33.000.000.
“Untuk 1 TKP kerugian Rp 33.000.000. Dari 21 TKP itu kerugian keseluruhan mencapai
Rp 336.000.000. Modus pelaku memiliki peran masing-masing dan berpura-pura sebagai petugas PLN dan beraksi pada pukul 09:00 wib sampai 10:00 wib pagi,” ungkapnya.
Selanjutnya kata AKP Adi Putra, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 1 diantaranya merupakan residivis pembongkaran ruko dan apotek.
“Pelaku sendiri sudah 4 kali melakukan aksinya. Yang bersangkutan berdomisili di Sungailiat dan melakukan eksekusi kejahatan di wilayah Kota Pangkalpinang,” tukasnya.
(eranews/3s)