TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Tim Buser “Macan Selatan” berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial EW (30), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diringkus polisi setelah terbukti membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga setempat.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (01/04/2026). Korban berinisial TS baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya hilang saat hendak pergi berbelanja ke pasar pada pagi hari.
”Korban melaporkan bahwa motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. Diketahui, pada sore hari sebelumnya, kunci motor tersebut masih dalam keadaan menempel di kendaraan (nyantol), yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi,” ujar AKP Imam Satriawan, Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin (6/4/2026), tim mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Jalan Damai.
”Setelah mengonfirmasi identitas pelaku dari penerima gadai, anggota kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan EW di seputaran Pasar Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang,” lanjut Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, serta jangan sekali-kali meninggalkan kunci dalam keadaan menempel pada motor,” tutup AKP Imam Satriawan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.