BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Ratusan personil Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat melakukan penertiban dan pembubaran ponton PIP ilegal.
Pembubaran itu dilakukan di wilayah perairan Dusun Blembang, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan penertiban dan pembubaran ponton – ponton PIP ilegal tersebut, di pimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol S Sitorus SH, yang juga turut dihadiri sejumlah PJU Polres Bangka Barat, Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon SH, Kapolsub Sektor ParitTiga Aiptu Fitrah Ramdhana SH serta Danramil 0431 – 01 Jebus Lettu Inf Zulkifli, Camat ParitTiga Adhian Zulhanjjany Elpurba S.STp dan Perangkat Desa Bakit lainnya.
Kabag Ops Polres Bangka Barat dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim turun dalam operasi gabungan tersebut. Setelah adanya laporan tentang keresahan sejumlah masyarakat atas keberadaan ratusan ponton PIP yang bekerja secara ilegal di wilayah perairan Dusun Blembang, Desa Bakit yang bekerja siang malam tanpa henti hingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
” Mereka ini kerap kali kita dihimbau. Dilapangan masih ditemukan ratusan penambang ponton – ponton PIP ilegal yang kucing – kucingan beraktivitas di belakang petugas, ” ungkapnya.
Dan dari hasil rapat terakhir dengan Forkompimda Kabupaten Bangka Barat beberapa hari yang lalu diputuskan bahwa wilayah perairan di Dusun Blembang, Desa Bakit harus segera di kosongkan.
” Hasil rapat dari tidak ada lagi aktivitas, karena PIP ini sudah sangat meresahkan masyarakat, ” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban dan pembubaran ponton – ponton yang bekerja secara ilegal tersebut agar mengindahkan perintah serta himbauan yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan tersebut.
“Tadi sempat ada beberapa ponton jenis PIP yang Kita tarik ke pinggir pantai Dusun Blembang namun besuk siang pemiliknya akan Kita panggil dan dihimbau agar tidak lagi mengoperasikan ponton – ponton tersebut kembali di wilayah tersebut namun kalau mereka masih juga melakukan aktifitas penambangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, pungkas Kompol Surtan Sitorus. *** ( YR/EN )