PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — KN als Nursak (20) warga Bukit Lama Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang diamankan tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang. Dia di tangkap karena telah melakukan pencurian berbagai jenis handphone milik korban YT (30).
Peristiwa penangkapan terhadap korban dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Kiai dengan lokasi penangkapan di kawasan Bukit lama Kota Pangkalpinang pada Minggu (27/02/22) sekira pukul 21:30 wib.
“Kita ketahui target sedang berada di Bukit Lama, dari informasi yang didapat target sering berpindah tempat namun dalam penangkapan kita kedepankan humanisme,” ungkap Aipda Rudi Kiai.
Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu kata Aipda Rudi Kiai pelaku mengakui hanya mengambil satu unit handphone, namun saat dilakukan interogasi secara mendalam pelaku mengakui mengambil handphone, tabung gas serta blender.
“Ada kurang lebih sekitar 4 apa 5 handphone juga ada tabung gas dan blender,” jelas dia.
Disampaikan oleh pelaku bahwa hasil curian tersebut dijual ke Forum Jual beli melalui media sosial Facebook.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pangkalpinang,” pungkasnya, Senin (28/02/22) .
(3s)