Tim Buser Naga Ciduk Empat Pemain Judi Domino di Rangkui

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Pada Jumat, 20 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan asyik bermain judi kartu domino di kawasan Kecamatan Rangkui.

Penangkapan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Menumbing 2026 yang sedang digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Pangkalpinang.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB di dekat Jalan Belimbing I, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui. Bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tersebut, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat tiba di lokasi (TKP), petugas mendapati empat orang laki-laki yang sedang asyik bertaruh uang di atas meja dengan media kartu domino. Keempatnya tidak berkutik saat petugas mengepung tempat kejadian perkara.

Berdasarkan identitas keempat pelaku yang diamankan memiliki latar belakang usia yang beragam, bahkan salah satunya masih berstatus pelajar/mahasiswa dan satu lainnya masih di bawah umur:

HSY (64), warga Pasir Putih, F (41), warga Semabung, S (27), seorang mahasiswa warga Kelurahan Bintang, AM (16), warga Semabung Lama.

Modus yang digunakan para pelaku adalah permainan kartu domino dengan sistem sambung gambar. Setiap pemain mendapatkan lima lembar kartu, dan bagi siapa yang berhasil menghabiskan kartu paling cepat, dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan pengakuan para pemain, setiap pemain yang menang akan mendapatkan bayaran sebesar Rp2.000 dari masing-masing pemain yang kalah.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 lembar kartu Domino. Uang tunai senilai Rp30.000 (pecahan Rp2.000). Uang tunai senilai Rp3.000 (pecahan Rp1.000).Sejumlah uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 427 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian.

(Hum Polresta Pangkalpinang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.