Tidak Gunakan Masker Polsek Pangkalan Baru Berikan Sanksi Sosial Pada Operasi Yustisi

PANGKALAN BARU, ERANEWS.CO.ID — Personil Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkalpinang menggelar Giat Imbangan Ops Yustisi Penegakan Prokes covid-19 diruas Jalan Desa padang baru dan Jalan sampur Desa kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Rabu (16/09/20).

Sebelum melaksanakan Ops Yustisi penegakan prokes covid 19 personil gabungan Polsek dan Pol PP Kecamatan Pangkalan Baru melaksanakan apel kesiapan pukul 20.30 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Robby Ansyari S.iK bertempat di halaman Apel Mako Polsek.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Robby menjelaskan bahwa SOP penindakan penegakan prokes Covid-19 mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwako) NO 49 TH 2020.

Baca Juga >> https://eranews.co.id/memanimalisir-penyebaran-covid-19-polsek-taman-sari-gelar-spanduk-opersai-yustisi/3440/news/uncategorised/

Dan jika personil gabungan dilapangan kata AKP Robby ada yang menemukan masyarakat tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa teguran, tertulis dan lisan.

Dan lihat dilapangan sebut AKP Robby masih ada masyarakat yang ditemukan membawa masker namun tidak di pakai baik itu dalam berkendara maupun yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah.

“Mereka tim gabungan langsung dilakukan penegakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi SH seizin Kapolres Pangkalpinang menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini terus dilakukan oleh jajaran polsek yang berada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang siang maupun malam hari.

“Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan saat menjalankan aktivas. Mari kita bersama memanimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19 diwilayah Kota Pangkalpinang,” ajaknya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.