TI Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Gakkum KLHK menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahan terhadap TI (48) terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin dikawasan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Jumat (10/01/20).

TI (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Penetapan TI (48) sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yakni PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pengembangan kasus tersebut, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar Pantai Desa Air Saga Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Selain melakukan penahanan TI (48), Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin menjadi fokus bagi KLHK.

“Pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Babel yang belum disahkan menjadi ranah kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan dibidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP,” katanya.

Kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor (penindakan bersama) dengan cara sinergi antar instansi pemerintah terkait.

“Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera,” tegas Yazid.

Lebih lanjut ia katakan, Gakkum KLHK akan mendalami kasus ini untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan tidak berhenti sampai disini.Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat termasuk tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh TI (48) dan berharap pelaku dapat kooperatif dalam proses penyidikan,”tukasnya.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 jo Pasal 116 Undang-Undang NO 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.