TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YLD alias Yuli (32) di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 11,46 gram yang terbagi dalam puluhan paket kecil.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 01 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Tersangka, Sdri. YLD alias Yuli, ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Iptu Budi dalam keterangan resminya pada Senin (1/12/2025).
Iptu Budi menjelaskan, pada saat penggeledahan dilakukan, tersangka sempat berupaya menyembunyikan barang bukti.
”Ketika tim datang, tersangka berusaha mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan niat untuk menyembunyikannya,” jelasnya.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saudara SP, dan dua anggota Polri, IM dan DHN, akhirnya menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih (diduga sabu). 1 bungkus plastik bening berukuran besar bertuliskan TAPE PLAST (kosong). 1 bungkus plastik bening berukuran besar (kosong). 3 bungkus plastik bening berukuran sedang (kosong). 1 buah sekop dari pipet minuman. Total berat bruto keseluruhan sabu adalah 11,46 gram.
Menurut Iptu Budi, modus operandi yang dilakukan tersangka diduga karena telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri. Motif utama tersangka adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.
”Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Budi.
“Tersangka YLD Alias YULI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.