​Terlibat Dugaan Suap Perkara BAZNAS, Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

​JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, yang merupakan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang.

Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

​Kronologi dan Penetapan Tersangka
​Penyidik menetapkan P sebagai tersangka pada Senin, 22 Desember 2025, setelah menemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, jaksa penyidik mengantongi dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka.

​P diduga telah menerima uang sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan BAZNAS yang saat itu tengah ditangani oleh instansi yang dipimpinnya.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

​Masa Penahanan: 20 (dua puluh) hari ke depan. ​Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

​Pasal yang Disangkakan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

​”Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pembersihan internal dan menindak tegas siapapun oknum yang menyalahgunakan wewenang, tanpa pandang bulu,” tulis pernyataan resmi tersebut pada Selasa (23/12/2025).

​Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai mantan pimpinan kejaksaan di tingkat daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.