Tergugat Roberta Tak Puas Dengan Hasil Putusan PN Sungailiat




TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Tergugat Roberta terkait sengketa lahan samping SMA YPK Toboali merasa kurang puas dengan hasil tersebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka.

Melalui pengacara tergugat, Agustianto SH, MKN menyebutkan sebagai pihak termohon dengan eksekusi ini sangat kecewa, dengan proses penegakkan hukum yang terjadi.

“Pertama, kenapa kami menyatakan sangat kecewa bahwa sertifikat yang kita punya saat ini itu sudah dianggap tidak berlaku, jadi secara tidak langsung ini melakukan pembodohan kepada masyarakat,” kata Agustianto, Kamis (30/12/2021).

Ia juga menambahkan, setiap orang mempunyai sertifikat, secara hukumnya harus mendapatkan yang namanya perlindungan hukum oleh negara.

“Tetapi ini berbeda, kita mempunyai sertifikat hak milik sesuai dengan undang-undang pokok Agraria menyatakan, ini adalah suatu hak tertinggi yang diberikan kepada individu, akan tetapi kalah dengan satu buah surat yang ternyata surat tersebut sudah kita uji secara forensiknya ini terdapat yang namanya tanda tangan non identik dari pernyataan itu sendiri,” jelasnya.

Sehingga disini, surat yang dinyatakan di palsukan tanda tangan tersebut, dapat mengalahkan sebuah sertifikat yang memiliki kekuatan bukti yang sempurna atau kekuatan otentik tadi.

“Kami jelaskan disini sangat kecewa, sehingga didalam perlawanan hukum yang kami lakukan atau yang sudah kami ajukan, ini juga tidak dipedulikan oleh pihak pengadilan,” ucapnya.

Lanjutnya, ada suatu eksekusi yang seharusnya tidak bisa dijalankan, pertama ada batas yang tidak sesuai, dan untuk diketahui ada batas-batas yang sudah ditentukan oleh kantor pertanahan.

“Yang memang merupakan mandat dari negara untuk menetapkan batas-batas kepemilikkan atas tanah, tetapi pada saat dilapangan tidak dihindarkan,” sebutnya.

Adapun batas-batas yang ditunjuk ini adalah batas-batas yang memang hanya batas sepihak yang ditunjuk oleh dari pihak termohon.

“Disini kami sangat kecewa, oleh karena itu dari perlawanan hukum yang kita lakukan saat ini kami rasa dikesampingkan oleh pihak pengadilan, seharusnya ini menjadi atensi dari pihak pengadilan untuk dapat menetapkan langkah selanjutnya,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.