Tekankan Angka Positif Corona, Walikota Pangkalpinang akan Sidak Ingatkan Masyarakat

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayahnya.

Seperti dengan cara melakukan sosialisasi, imbauan penggunaan masker, jaga jarak hingga memberikan sanksi kepada yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Walaupun demikian, wabah virus ini kian hari semakin meningkat dan sampai saat ini khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang kasus ini sudah mencapai 106 kasus positif.

Menanggapi hal ini, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk menekankan angka tersebut terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri.

Karena menurutnya masyarakat itu harus sadar dan harus menjaga diri sendiri dan jangan anggap sepele wabah virus Covid-19.

Untuk itu kata Molen, Pemkot Pangkalpinang bersama instansi terkait akan terus berupaya mengingatkan masyarakat betapa pentingnya tetap untuk menerapkan prokes Covid-19.

“Masyarakat harus terus diingatkan. Nanti saya akan sidak dan langsung turun ke kelapangan baik secara formal dan non formal,” sebutnya, Senin (14/09/20).

Lanjut dikatakannya, dengan adanya pergub ini katanya ini akan menjadi dasar dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Pergub ini akan menjadi dasar. Untuk sanksinya itu mulai teguran dan kerja sosial. Itu saja dulu kita terapkan ,” ucapnya.

Diketahui, Raperda/Rapergub tentang penanganan sanksi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. SE Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.