Tega Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil, Pria Lansia di Toboali Diringkus Polisi

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial SPT (61). Ironisnya, pelaku merupakan kakak ipar dari korban sendiri.

​Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu malam (22/2/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

​Kasus ini mulai terendus setelah adanya kecurigaan warga yang mencemaskan kondisi korban, JN (16), seorang remaja yang tidak lagi bersekolah. Keresahan warga ini disampaikan kepada Kepala Desa pada Jumat (20/2/2026).

​Menindaklanjuti laporan warga, perangkat desa bersama Ibu RT setempat mendatangi kediaman korban pada Sabtu (21/2/2026). Saat itulah korban mengaku bahwa dirinya tengah berbadan dua (hamil).

Kecurigaan keluarga pun mengarah kepada SPT, yang kemudian dilaporkan oleh saudari korban, RY (27), ke SPKT Polres Bangka Selatan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit IV Ipda Joko diketahui bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali di kediamannya di Toboali, yakni pada Mei 2025 dan terakhir pada 10 Februari 2026.

​”Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar korban mau menuruti nafsu bejatnya,” ujarnya.

​Tersangka SPT diamankan di rumahnya pada Minggu malam (22/2/2026) pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
​1 helai kaos crop top hitam milik korban.
​1 helai selimut.
​1 helai celana dalam berwarna merah.

​Atas perbuatannya, tersangka SPT kini mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.