TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) mendatangi lokasi penambangan Tambang Inkonvensional (TI) darat di Tikung Yaden, Kecamatan Toboali, yang diduga ilegal karena berada di area permukiman warga.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tidak ditemukan. Namun, keterangan warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan sempat berlangsung pada pagi harinya.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polres Basel, IPDA Peres Prasetya, menyatakan bahwa saat tim berada di lokasi, tidak ada aktivitas penambangan yang terpantau. Pihaknya juga memastikan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Setiba di lokasi, tidak ada aktivitas penambangan,” ujarnya pada Sabtu (19/4/2025).
Meskipun demikian, di lokasi ditemukan dua unit mesin tambang jenis Dompeng yang telah ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerja tambang.
Menindaklanjuti aduan warga, Polres Basel akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Warga yang ditemui di lokasi menyampaikan keluhan bahwa aktivitas tambang tersebut sangat mengganggu.
“Akan kita tindak tegas apabila aktivitas ini masih dipaksakan berjalan,” pungkas IPDA Peres Prasetya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.