TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melakukan penelusuran terhadap berita Media Online terkait Pengumpulan KTP dan Money Politik yang diduga terjadi di Desa Bikang Kecamatan Toboali. (30/12/2023)
Tentunya dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan didampingi Sentra Gakkumdu Bangka Selatan serta dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait.
Azhari selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa kami menindaklanjuti pemberitaan yang diduga terjadi di Desa Bikang.
“Tentunya ini sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.
“Setelah kami meminta keterangan selama 2 (dua) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Bikang,” kata Azhari
Kendati demikian bahwa hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti adanya Pelanggaran Pemilu sehingga proses Penelusuran Tidak dapat ditindak lanjuti. (EraNews/Leo)