Tak Tahan Dengan Kelakuan Anaknya, Seorang Ayah di Toboali Laporkan Sang Anak ke Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Seorang ayah di Jalan Damai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri yakni Leo (25) ke Polres Bangka Selatan (Basel) setelah sang anak tersebut mencuri kipas kapal miliknya untuk membiayai judi online dan membeli narkoba.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit Pidum Ipda Ali Teguh, membenarkan laporan tersebut.

“Pelaku sudah ditangkap dan diketahui mencuri 1 unit kipas kapal milik ayahnya sendiri. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata Ipda Ali Teguh pada Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, Kronologi kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/1/2025) sore saat korban, Sidi (47), sedang memberi makan ayam di belakang rumahnya. Ia mendapati kipas kapal yang sebelumnya disimpan di bawah meja sudah hilang.

“Jadi setelah menanyakan keberadaan kipas kepada kerabatnya, yang juga tidak mengetahui, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” ujarnya.

Dijelaskan Ipda Ali, Kemudian tim Opsnal Polres Basel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/1/2025), Leo berhasil diamankan di kediaman korban.

“Dalam pengembangan, polisi juga menangkap Nashikin, seorang penadah barang rongsokan yang membeli kipas kapal tersebut,” jelasnya.

Pengakuan Pelaku dan Sikap Keluarga

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Leo, yang merupakan anak kandung korban, menjual kipas kapal untuk mendanai kecanduannya pada judi online dan narkoba jenis sabu.

Korban, Sidi, tetap meminta proses hukum dilanjutkan hingga persidangan meskipun pelaku adalah anak kandungnya.

“Atas perbuatannya, Leo terancam hukuman sesuai Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.